
Musirawas, KoranSN
Kasus tindak pidana main hakim sendiri terjadi dalam wilayah hukum Polres Musirawas (Mura), korbannya Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Mura, yakni korban Alkino.
Sedangkan pelaku yang mengeroyok korban berjumlah tiga orang.
Dari krtiga pelaku, salah satu pelaku yakni ‘AR’ telah diamankan di Mapolres Mura, di Muara Beliti. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran petugas.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi dan Kasubbag Humas Polres Mura, AKP Madroji dikoonfirmasi sejumlah waratawan, Selasa (28/4/2020) membenarkan terjadinya kasus tindak pidana main hakim sendiri ini.
“Satu terduga pelaku telah berhasil diamankan,” ujarnya.
Dijelaskannya, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula sehari sebelumnya telah terjadi cek-cok antara korban dan pelaku. Keesokan harinya ketiga pelaku yang menurut keterangan masyarakat yakni pengawas keamanan pembangunan proyek siring, mendatangi rumah korban dan membuka dinding rumah korban yang terbuat dari papan.
Kemudian terjadi pekelahian antara korban dan tiga pelaku yang saat itu di rumah korban sedang ada teman korban yang datang bertamu, yaitu saksi Nok. Menyaksikan perkelahian tak seimbang itu, saksi Nok berusaha untuk memisahkan namun Nok terkena bacokan parang dan tembakan dari pelaku setelah korban terjatuh bersimbah darah dan juga salah satu pelaku mengalami luka bacok lalu ketiga kabur meninggalkan korban.
“Akibat kejadian itu korban Alkino mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kanan dan luka pada perut sebelah kiri, dilarikan ke RS PALI dan dirujuk ke RS Palembang. Sedangkan Nok mengalami luka bacok pada bagian wajah sebelah kiri, luka tembak pada perut sebelah kiri tembus ke belakang, luka bacok pada bagian tangan kiri dan luka pada kepala bagian belakang, juga dilarikan ke RS Pali dan dirujuk ke RS Palembang. Sedangkan AR mengalami putus lengan dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau,” ungkap Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi.
Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk Senpira, parang, batang kayu.
“Saat ini perkaranya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut . Dan meminta kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (rif)
