
Palembang, KoranSN
Polda Sumsel dan jajaran berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 Kg lebih atau 1.612,13 gram, dan 1001 1/2 butir ekstasi. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, barang bukti Narkoba tersebut disita dari 40 kasus Narkoba dengan 52 tersangka, yang terdiri dari; 48 pengedar dan tujuh tersangka pemakai Narkoba yang berhasil diungkap Ditres Narkoba dan Polres jajaran Polda Sumsel pada Minggu ke IV bulan November 2020.
“Jadi, dari tanggal 23 hingga 29 November 2020 ada 52 tersangka kasus Narkoba yang berhasil ditangkap, dengan total barang bukti; sabu 1.612,13 gram, ekstasi 1001 1/2 butir dan ganja 460,34 gram,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

