
Palembang, KoranSN
Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung, Rabu (13/1/2021) mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menuntut dua terdakwa dugaan korupsi proyek tugu batas Palembang-Tanjung Api-Api (TAA) dalam sidang yang digelar secara virtual.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut dua terdakwa yang dituntut tersebut, yakni; Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Otong Iskandar selaku pihak kontraktor dituntut pidana 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Khairul Rizal dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Khairul Rizal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 380.036.352, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila, harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara 1 tahun 9 bulan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

