


Palembang, KoranSN
Mudai Madang mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Kamis (8/4/2021) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya selama tiga jam.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.
“Untuk saksi tersebut menghadiri panggilan Kejati dan telah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam di Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>