
Palembang, KoranSN
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kemarin mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pengecekan ke lokasi gudang tempat penemuan 6000 ton beras di salah satu gudang di Kabupaten OKU Timur (OKUT), yang sebelumnya diinformasikan beras tersebut diduga busuk. Hasilnya, jika kondisi beras masih layak pakai hingga bisa dibagikan kepada masyarakat.
Menurut Kapolda, dengan demikian maka tidak dilakukan proses hukum dan pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bulog.
“Kita sudah koordinasi dengan Bulog, dan nantinya beras tersebut akan dididistribusikan ke masyarakat. Sebab, semua beras itu masih layak pakai,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolda, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan saat pengecekan dilakukan juga diketahui jika beras tersebut berada di dalam gudang hanya fakor keterlambatan dalam pendistribusiannya saja.
“Jadi hanya lambat didistribusikan, makanya beras itu ditemukan di dalam gudan tersebut. Untuk itu, kedepannya pihak Bulog yang akan mengatasinya, dan beras itu segera dibagikan kepada masyarakat,” tutup Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dugaan penemuan 6000 ton beras yang diduga berasnya busuk di salah satu gudang di OKUT
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnian Adinegara, Kamis kemarin (7/1/2019) mengatakan, jika dirinya memang sudah mendapatkan informasi adanya temuan tersebut. Akan tetapi untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidanannya, itu masih dilakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Karena lokasi gudang beras tersebut berada di OKU Timur, maka saya sudah perintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama Polres OKU Timur untuk berkoordinasi dalam melakukan pengecekan di gudang itu,” ungkap Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, sejauh ini dirinya juga belum mengetahui apakah beras yang informasinya diduga busuk tersebut merupakan beras sejahtera (Rastra) ataukan beras pengadaan rutin.
“Kami belum tahu persis, makanya kami melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih dulu untuk mengetahui kebenarannya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolda, dirinya saat ini juga belum dapat memastikan apakan temuan beras yang informasinya diduga busuk tersebut ada pelanggaran hukumnya. Namun yang jelas, apabila dari hasil penyelidikan nanti ditemukan bukti dugaan pidananya, tentunya akan dilakukan proses hukum.
“Dalam penyelidikan kami kan tidak boleh mengada-ada. Dari itu kita cek dulu dan selidiki. Nanti, kalau memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita tegakkan hukum. Tapi kalau itu hanya bersifat pelanggaran admistratif maka itu ranahnya Bulog,” terangnya. (ded)