
Lahat, KoranSN
Menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Lapas Lahat melakukan upaya-upaya untuk segera merealisasikannya. Setelah melakukan sosialisasi kepada WBP, maka kinerja Lapas Lahat semakin keras membuat SK untuk WBP yang memenuhi syarat terkait Permekumham tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak Permen dan Kepmen itu terbit. Didukung dengan kebijakan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan hak tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat mulai menjalani asimilasi di rumah. Mereka menyambut gembira kebijakan tersebut. Halaman Lapas yang beberapa waktu ini sepi karena kunjungan ditutup, hari ini terlihat sangat padat. Sanak saudara dan kerabat WBP memadati halaman Lapas. Tak pelak saat WBP keluar dari pintu Lapas dihantarkan oleh Kalapas, Kajari Lahat dan Kepala Bapas Lahat disambut sangat haru oleh keluarga masing-masing.
”Anak-anakku warga binaan yang menjalani asimilasi, saya berharap untuk tetap menjaga nama baik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, menjaga kesehatan, melakukan komunikasi intens dengan keluarga dekat, meluangkan waktu untuk tinggal di rumah bersama keluarga,” ujar Maliki.
Lapas Lahat sangat menyambut baik kebijakan ini karena dengan memberikan kesempatan asimilasi kepada WBP akan berdampak positif untuk menekan over capasity yang selama ini terjadi sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Lapas Lahat.
Mari bersama-sama dan bersatu melawan Covid-19 dengan memutus penyebarannya. (rob)

