
Musirawas, KoranSN
Saat asyik pesta Narkoba jenis sabu, dua warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan satu warga Desa Cot Murong Kecamatan Baktiya Barat Provinsi Aceh digerebek polisi.
Ketiga warga tersebut, yakni Abdullah Muhammad (41), Zulfikar (23) dan Roby Apriyansa(20). Ketiganya ditangkap, Selasa (12/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB di lokasi penggerebekan yakni di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Muratara.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin membenarkan telah melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,52 gram, alat konsumsi sabu, tiga unit HP, uang tunai Rp 4.000.000 dan bukti transfer.
Dijelaskannya, kronologis penggerebekan, berbekal informasi, petugas tanpa buang waktu menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Namun satu orang atas nama ‘NA’ lolos dan kini masuk dalam DPO.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas di Muara Beliti,” ujarnya. (rif/snd)
