
Palembang, KoranSN
Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai Pasal 4 ayat 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi “pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan” berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan Undang-undang Pers.
Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Aturan ini juga akan mengebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.
Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi bagi jurnalis, karena yang melanggar aturan yang tidak benar ini akan bisa dijerat dengan dalil menghina pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

