
Pagaralam, KoranSN
Satres Narkoba Polres Pagaralam, Selasa (13/3/2018) bekuk dua orang yang melakukan trsansaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan besar dikawasan Mekar Alam RT 17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kedua tersangka yang dibekuk yakni; Eka Putrawan (42), warga Mekar Alam RT 17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Selatan dan Herik (25), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Indra Giri Ilir RT 03 RW 07 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam, AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Bermodal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyisiran dilokasi kawasan Mekar Alam yang sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba.
“Keduanya kita tangkap setelah tim melakukan pengintaian dilokasi penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut ungkap Syafrudin, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,79 gram serta uang pecahan 50 ribu dan 20 Ribu.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapores Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (asn)

