“Saksi-saksi ini diperiksa untuk menguatkan alat bukti guna mencari siapa orang yang nantinya akan dimintai pertangungjawaban hukum dan dijadikan tersangka dalam perkara Masjid Sriwijaya tersebut,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, jika dalam perkara ini awalnya Pemprov Sumsel mengucurkan anggaran dana hibah sebesar Rp 130 miliar untuk membangun Masjid Sriwijaya. Namun dalam pelaksanaannya ternyata pembangunan masjid tersebut mangkrak.
“Anggarannya kan sudah dikucurkan tapi ternyata pembangunan masjid stop atau mangkrak. Dari itulah Kejati Sumsel mengusut perkara ini guna mencari orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yakni terkait tindak pidana korupsinya,” terangnya.
Dilanjutkan Khaidirman, sedangkan untuk jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini belum diajukan ke lembaga yang berwenang, yakni BPK RI ataupun BPKP RI. HALAMAN SELANJUTNYA>>
