
Palembang, KoranSN
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (7/1/2021) mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel tahun 2010 telah diperiksa Kejagung RI terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Menurutnya, pemeriksaan mantan ESDM Sumsel tersebut dilakukan Kejagung RI untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus PDPDE, yang perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan mantan Kadis ESDM Sumsel yang menjabat tahun 2010 tersebut dilakukan Kejagung RI pada Rabu (6/1/2021). Adapun tujuan pemeriksaan saksi yakni untuk mencari tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, meskipun pemeriksaanya dilakukan di Kejagung namun perkara ini masih tetap dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

