
Pangkalan Balai, KoranSN
Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH menegaskan, bahwa dana pinjaman Rp 500 miliar yang direncanakan Pemkab Banyuasin adalah pinjaman khusus untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang memang menjadi program pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.
Dana PEN ini berbeda dengan pinjaman daerah, karena tidak berbunga. Begitu juga dengan jangka waktunya, 5 sampai 10 tahun tidak tergantung dengan masa jabatan kepala daerah atau bupati.
“Perlu dipahami, pengembalian dana pinjaman PEN tidak melalui APBD tetapi dengan cara pemotongan 20 persen Dana Alokasi Jhusus (DAK) dari Kementerian Keuangan, dan perhitungannya dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan,” kata orang nomor satu di Banyuasin ini menjawab ketidak pahaman sejumlah kalangan terkait pinjaman PEN tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

