
Muara Enim, KoranSN
Zakaria Alias Dodi Metal (31), yang diburu anggota Satreskrim Polres Muara Enim 7 tahun lamanya akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka yang merupakan warga Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Lahat ini diringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim saat berada di di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, Selasa (28/4).
Pelaku merupakan bironan kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang berdasarkan laporan Polisi LP/B-470/VII/2013/Sumsel/Res M Enim tanggal 20 Juli 2013. Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Aksi tersangka ini terjadi, Senin 20 Juli 2013 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Gor Pancasila Muara Enim Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Bermula saat itu korban atas nama Halomoan Pakpahan sedang nongkrong bersama temannya yang kmeduian tiba-tiba segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan P (meninggal dunia) yang dilakukan oleh tersangka Zakaria alias Dodi Metal (sudah tertangkap), Dodi Rabau (sudah tertangkap dan divonis hakim), Topan Febri Saputra (sudah tertangkap dan divonis hakim), Angga Saputra alias Gugun (sudah tertangkap dan divonis hakim).
Modus pelaku, yaitu memukuli korban menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia. Kemudian salah satu tersangka atas nama Dodi Rabau, melakukan perbuatan Cabul terhadap teman korban yang ada di TKP.
Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp 3.000.000. Dari hasil kejahatan tersebut pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian Rp 200.000.
Dan barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor (milik pelaku), satu unit sepeda motor (milik korban), HP, uang tunai Rp 750.000 dan tiga batu cor semen.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menjelaskan, pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal sudah lama dicari pihaknya dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (yud)

