
Palembang, KoranSN
Usman (46), warga Lorong Pedatukan Darat 12 Ulu Kecamatan SU I Palembang, buronan kasus perampokan emas di Toko Sinar Mas Jalan Sayangan 17 Ilir Palembang pada September 2018 lalu, akhirnya diringkus pihak kepolisian Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Jumat (19/2/2021) mengatakan, penangkapan tersangka hasil dari penyelidikan pihak kepolisian hingga anggota Unit IV Jatanrans mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penyergapan di kawasan 12 Ulu Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Selama menjadi buronan, pelaku ini melarikan diri ke Serang Banten hingga akhirnya dia pulang ke Palembang dan dilakukan penangkapan. Diketahui, tersangka juga merupakan residivis kasus Narkoba,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
