
Banyuasin, KoranSN
Haryanto (48), warga Jember ditangkap pihak kepolisian Polsek Betung lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan bahan olahan karet yang diangkut truk fuso yang dikendarai sendiri oleh tersangka.
Kapolsek Betung, AKP Nazirudin melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin, AKP Ery Yusdi, Selasa (14/8/2018) mengatakan, dalam kasus ini tersangka merupakan sopir truk fuso yang membawa bahan olahan karet dari salah satu perusahaan di Jambi. Kemudian pada Minggu kemarin (12/08) tersangka melakukan pencurian dan penggelapan tersebut di gudang yang berada di Samping Booster Km 60 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Banyuasin.
Menurutnya, usai kejadian, korban melapor kepihak kepolisian. Hingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat berada tak jauh dari lokasi pencurian.
“Saat beraksi tersangka ini menurunkan dan menjual bahan olahan karet milik korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,” kata Kapolsek Betung AKP Nazirudin melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin, AKP Ery Yusdi, Selasa (14/8/2018).
Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 10 keping bahan karet olahan.
“Tersangka kini telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Betung untuk pemeriksaan lebihlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (sir)