
Palembang, KoranSN
Ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia dibawah umur, Senin (16/4/2018) dibekuk aparat Sat Reskrim Polsek SU I lantaran kedapatan mencuri onderdil tower seluler yang berada di Jalan Panca Usaha Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Palembang.
Ketiga tersangka yang tinggal tak jauh dari lokasi pencurian ini yakni; ‘FS’ (20), ‘F’ (16) dan ‘R’ (17).
Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Alkap mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pencurian.
“Ketika kami mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dilokasi, kami melihat ketiga tersangka sedang mencuri dan langsung melakukan penangkapan,” kata Alkap.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini, yakni dengan cara masuk melalui lobang dinding pembatas dan mencongkel baut serta kawat pada tower.
“Bersama tiga tersangka kita juga turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa
dua karet bantalan tempat baut, baut, tiga mur, empat reng, segumpal kabel pider alumunium, segumpal kawat geronding, obeng dan kunci las berbentuk Y,” terangnya.
Hasil introgasi sementara, ketiga tersangka ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan hasil curian mereka jual ke sebuah pasar yang berlokasi di Panca Usaha.
“Kami jual sekilonya 4 ribu. Jadi terkadang kami dapat sampai 16 ribu. Uangnya untuk jajan Pak!,” jelas ketiga tersangka saat diamankan.
Akibat aksi ketiga tersangka ini berdampak sering terjadinya gangguan sinyal seluler. Atas itulah, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya lima tahun kurungan penjara. (den)