
Palembang, KoranSN
M Sabir alias Daeng Sabil Narapidana (Napi) di Lapas Mata Merah Klas I Palembang yang mendatangkan dan mengendalikan 171 Kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances) dari Malaysia, ternyata Napi kasus Narkoba yang telah divonis 17 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas I Palembang, Kardiyono, Rabu (27/1/2021) mengatakan, Napi M Sabir alias Daeng Sabil diamankan di dalam Lapas Mata Merah oleh BNN RI pada Minggu (24/1/2021).
“Daeng Sabil ini Napi kasus Narkoba yang divonis 17 tahun dan baru menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas Mata Merah. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik antara kami selaku pihak Lapas dengan BNN RI dan BNN Sumsel. Jadi kami sesama penegak hukum selalu berkoordinasi dan kami pun mensupport penegakan hukum, meskipun di hari minggu atau hari libur,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
