
Banyuasin, KoranSN
Oknum Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin berinisial ‘JW’ diduga menggelapkan dana anggaran swadaya masyarakat desa dengan nilai total swadaya Rp 80 juta untuk pembelian lampu penerangan jalan di desa yang ia pimpin.
Setelah P21 berkas perkara tersangka kasusnya ditangani Kejari Banyuasin, ‘JW’ mulai hari ini menjadi tahanan sementara Kejari Banyuasin.
`Kasui Pidum AKA, Kurniawan saat ditemui diruangannya mengatakan, kasus yang menjerat sang kades adalah pengelapan uang masyarakat yang akan dipergunakan untuk keperluan pembelian lampu jalan desa.
Semula lanjut kasi Pidum, kasusnya sempat beberapa kali berkas tidak lengkap karena kekurangan saksi dan tim ahli.
“Kasus ini sempat beberapa kami kembalikan ke penyidik, karena masih ada beberapa petunjuk alat bukti dan tim ahli kelistrikan yang mengerti betul tentang kelistrikan untuk menguatkan,” jelasnya.
Setelah saksi lengkap bahwa pihaknya langsung menitipkan tersangaka ‘JW’ ke Lapas Kelas III Banyuasin, Rabu (14/3/2018).
“Ya untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ‘JW’ yakni 372-378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
Dijelakanya, jumlah uang yang terkumpul dari kesepakatan musyawarah masyarakat sebesar Rp 82 juta yang seharusnya di belanjakan keperluan beli lampu jalan dengan merk tertentu, namun praktek dilapangan ‘JW’ diduga membelikan lampu dengan nama lain seharga Rp 4.800 juta.
“Artinya 77 juta lebih kurang uang masyarakat yang digunakan ‘JW’ untuk keperluan pribadi,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Camat Pulau Rimau, Sumito saat diminta komentarnya via WhatsApp membenarkan adanya penahanan salah satu Kadesnya di Kajari Banyuasin dan perkaranya itu kata Sekcam, sebenarnya sudah lama dan proyek saat itu berlangsung tidak pernah lewat kecamatan.
Kasus itu mencuat awalnya dari pendukung Kades itu sendiri, dalam perjalanan waktu saling ingkar, saling ngadu dan saling mengetahui masing-masing rahasia mereka sendiri.
Selaku atasannya kata Sumito, pihaknya sudah melakukan mediasi dan mencari solusi yang terbaik, namun buktinya persoalannya terus bergulir dan akhirnya terjadi penahanan itu. (sir)

