

Dia mengatakan, pemanfaatkan villa itu sendiri baru bisa mereka laksanakan setelah proyek pembangunannya selesai dilaksanakan Dinas PUPR Rejang Lebong pada 2020 dan diserahterimakan awal 2021 lalu.
Di kawasan Gedung Diklat tersebut saat ini sudah ada 15 rumah adat nusantara dari 30 unit yang direncanakan pembangunannya oleh pemkab setempat. Pada setiap bangunan rumah adat ini memiliki satu kamar dengan fasilitas tempat tidur dan perabotannya.
Kalangan warga yang akan menginap ditempat ini dikenakan biaya sewa Rp150 ribu per malam, sedangkan untuk konsumsi para penyewanya harus membeli sendiri di kantin yang ada di tempat itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>