
Lubuklinggau, KoranSN
Banyak akal dilakukan pelaku tindak pidana agar aksinya tak terendus pihak kepolisian. Seperti yang dilakukan tersangka Arpan Irawan alias Arpan (38), warga Gang Bambu Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Tersangka nekad membuat laporan palsu ke Polsek Lubuklinggau Utara dengan mengaku mobil jenis minibus miliknya telah digelapkan. Namun akal-akalan tersangka itu tak berjalan mulus, anggota Polsek Lubuklinggau Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka membuat laporan palsu.
“Tersangka melakukan hal itu dengan tujuan agar tidak ditagih-tagih lagi angsurannya oleh pihak Leasing,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik.
Atas kejadian tersebut, tersangka oleh pihak Polsek Lubuklinggau Utara sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan tersangka diringkus, Minggu (11/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu Polisi mendapat informasi kalau tersangka sedang berada dalam perjalanan di sekitar kota Lubuklinggau. Kemudian dengan dipimpin Katim Opsnal unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Aiptu Arahmanu bersama personil Polsek Lubuklinggau Utara lainnya dapat menemukan tersangka.
Namun tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga terjadi kejar-kejaran dan beberapa kali dilakukan tembakan peringatan ke atas.
“Tersangka dapat diamankan ketika sedang dalam perjalanan mengendarai motor disekitar Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1,” ungkapnya. (rif)