
Palembang, KoranSN
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, Rabu (13/1/2021) menegaskan, berdasarkan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), diketahui jika nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun lebih.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel.
“Jadi dari penghitungan kami dalam dugaan kasus korupsi PT PDPDE ini, untuk nilai kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1 triliun lebih. Meskipun demikian kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI yang sedang proses penghitungan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

