Dilanjutkannya, pada tahap penyelidikan memang biasanya ada pihak yang akan diundang ke Kejati Sumsel guna dimintai keterangan.
“Akan tetap sejauh ini belum ada pihak yang kita undang. Meskipun demikian, untuk proses penyelidikan dugaan kasus ini masih terus berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya Khaidirman juga telah menjelaskan, jika dalam proses penyelidikan tersebut Kejati belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sebab pemeriksaan saksi dilakukan jika sudah tahap penyidikan, kalau untuk perkara ini masih penyelidikan, dari itu kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan,” jelasnya.
Masih dikatakannya, penyelidikan dilakukan bertujuan untuk mengungkap apakah ada atau tidak ada dugaan tindak pidananya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
