“Makanya untuk mengungkap dugaan pidananya dilakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Apriadi saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021) menungkapkan, jika di tahun 2015 dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel.
“Tahun 2015 saya tidak Kepala Dinas Sosial Sumsel. Sebab kala itu saya menjabat sebagai PJ Bupati PALI, jadi ketika itu Kepala Dinas Sosial dijabat oleh Plt. Kalau tidak salah April 2015 saya menjadi PJ Bupati PALI, kemudian saya kembali lagi menjadi Kepala Dinas Sosial pada Maret 2016,” ujarnya.
Diungkapkannya, meskipun kala itu dirinya menjabat sebagai PJ Bupati PALI namun dirinya mengaku mengetahui adanya perpindahan panti sosial dari Km 10 Palembang ke Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang prosesnya dilakukan pada tahun 2015.
“Perpindahan panti sosial tersebut pelaksanaanya pindahnya bukan zaman saya kepala dinas, tapi diera kepala dinasnya Plt, dan perpindahan
panti sosial itu bangunannya ada, Insya Allah tidak mungkinkanlah difiktifkan. Coba kawan-kawan cek alamat yang melaporkannya bener atau tidak alamatnya dan dicek. Sebab, informasi yang saya dapat jika yang melapor itu alamatnya fiktif,” pungkas Apriadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>
