
Palembang, KoranSN
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan larangan bagi masyarakat Sumsel melakukan kegiatan meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya).
Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada Kamis, (14/1/2021) dan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
“Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini,” ungkap Herman Deru usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Husnul Khotimah Sukawinatan, Jumat (15/1/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>
