
Dubai, KoranSN
Iran bakal mengusir pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kecuali sanksi terhadap negara itu dicabut pada 21 Februari, yaitu batas waktu yang ditentukan oleh parlemen yang dimotori kalangan garis keras, menurut seorang anggota dewan, Sabtu (9/1/2021).
Parlemen mengesahkan sebuah undang-undang pada November 2020, yang mewajibkan pemerintah untuk menghentikan pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) di situs nuklir miliknya dan meningkatkan pengayaan uranium melampaui batas yang ditetapkan oleh pakta nuklir Teheran 2015, jika sanksi tidak dilonggarkan.
Badan pengawas Dewan Wali Iran meloloskan UU tersebut pada 2 Desember dan pemerintah mengatakan akan mengimplementasikan hukum tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

