
Palembang, KoranSN
Oknum Kepala Desa (Kades) berisial ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial ‘AF’ yang menjadi otak pengrusakan Kapel atau Gereja Santo Zakaria di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel.
Demikian dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (20/3/2018).
Menurut Kapolda, penetapan tersangka terhadap ‘AS’ dan ‘AF’ setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada keduanya usai dilakukan penangkapan, Senin kemarin (19/3/2018).
“Hari ini ‘AS’ dan ‘AF’ sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Kapel atau Gereja Santo Zakaria di Ogan Ilir,” kata Kapolda.
Masih diungkapkan Kapolda, setelah ditetapkan menjadi tersangka, ‘AS’ dan ‘AF’ masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Keduanya (‘AS’ dan ‘AF’) masih diperiksa atau di BAP oleh penyidik. Bahkan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka
mengakui perbuatannya dan mereka menyesali perbuatan yang telah dilakukan oleh mereka,” ungkap Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’ tersebut bertugas di kawasan Kecamatan Rantau Alai Ogan Ilir. Keduanya ditangkap hasil dari penyelidikan anggota kepolisian terkait kasus pengrusakan Kapel Santo Zakaria.
“Awalnya kami menangkap oknum Kades ‘AS’, kemudian, Senin (19/3/2018) pukul 08.00 WIB, anggota kembali menangkap oknum Kepala Sekolah ‘AF’. Keduanya ditangkap di Rantau Alai karena menjadi otak pengrusakan Kapel Santo Zakaria,” tegas Kapolda.
Dijelaskannya, ditangkapnya ‘AS’ dan ‘AF’ bermula dari penangkapan tersangka pengrusakan Kapel Santo Zakaria yakni; ‘Y’ dan ‘F’, belum lama ini. Kemudian dilakukan pengembangan hingga pada hari Minggu kemarin (18/3/2018) ditangkap dua tersangka lainnya yakni, ‘WA’ dan ‘WT’ di Bangka.
“Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka yakni, ‘Y’, ‘F’, ‘WA’ dan ‘WT’ (sudah ditangkap lebih dulu) maka penyidik kembali melakukan pengembangan hingga, Senin dini hari (19/3/2018) ditangkap ‘AN’ selaku koordinator para tersangka yang melakukan pengrusakan di Kapel Santo Zakaria. Nah, dari keterangan ‘AN’ inilah akhirnya kami menangkap oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’, yang keduanya merupakan otak pengrusakan tersebut,” jelasnya.
Menurut Kapolda, berdasarkan keterangan ‘AN’ diketahui jika pengerusakan Kapel Santo Zakaria dilakukan ‘AN’ dan rekan-rekan setelah mendapat upah dari oknum Kades ‘AS’ dan oknum Kepala Sekolah ‘AF’.
Pengrusakan tersebut, ditegaskan Kapolda, karena ‘AS’ yang merupakan oknum Kades dari desa tetangga merasa iri dan tidak senang kepada Kades Mekar Sari. Untuk itulah, ‘AS’ bersama oknum kepala sekolah ‘AF’ memerintahkan ‘AN’ dan rekan-rekan merusak Kapel Santo Zakaria tersebut.
“Jadi motifnya, karena iri dan tidak senang kepada Kades Mekar Sari, tidak ada latarbelakang masalah kerukunan umat beragama,” tegas Kapolda.
Untuk diketahui, Kapel Santo Zakaria yang merupakan rumah ibadah umat Kristiani di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Kamis dini hari (8/3/2018) dirusak orang tak dikenal. Usai kejadian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sejumlah tersangka terkait kasus pengrusakan tersebut. (ded)

