


Palembang, KoranSN
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Senin (5/4/2021) berhalangan menghadiri panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.
“Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi penggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Khaidirman, dari itulah pemeriksaan Alex Noerdin sebagai saksi akan diagendakan kembali pemeriksaanya oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Kamis depan diagendakan kembali pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)