
Palembang, KoranSN
Dedi Saputra (32), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Fajar Kelurahan 8 Ulu Palembang, diamuk warga usai tertangkap saat menjambret korbannya di Jalan Radial Palembang.
Beruntung tersangka berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh anggota kepolisian Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang ketika kejadian sedang melakukan patroli melintas di lokasi kejadian, hingga tersangka diamankan lalu di bawa ke Mapolda Sumsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Panit Unit II Subdit Jatanras, Iptu Alfredo Hidayat mengatakan, aksi jambret tersebut dilakukan tersangka, Senin malam (11/11/2019) pukul 20.30 Wib di Jalan Radial Palembang.
“Dalam aksinya tersangka mengendarai sepeda motor seorang diri menjambret handphone (HP) dari tangan korban, yang saat itu korban sedang berjalan di pinggir jalan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, korban yang kaget langsung berteriak jambret hingga warga dan pengguna jalan langsung mengejar dan menangkap tersangka. Diwaktu bersamaan, melintas pihaknya yang sedang melakukan patroli sehingga tersangka pun langsung diamankan.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui jika tersangka merupakan residivis kasus penggelapan yang baru keluar dari penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka Dedi Saputra mengatakan, dirinya melakukan aksi jambret tersebut usai melihat korban berjalan sambil menelpon menggunakan HP.
“Karena itulah saya langsung merampas HP korban, namun saat kejadian korban berteriak hingga saya tertangkap dan diamuk warga. Saya terpaksa melakukan aksi jembret tersebut, lantaran butuh uang untuk membayar hutang,” tutup tersangka. (ded)