
Kendari, KoranSN
Tim verifikasi Dewan Pers secara sah menyatakan, Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) lulus verifikasi Administrasi maupun Faktual.
Tim Verifikasi Dewan Pers, dipimpin langsung Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, terlebih dahulu meneliti dan memeriksa seluruh dokumen kelengkapan perusahaan media siber yang terhimpun dalam Pengda JMSI Sultra, dan juga memeriksa ruang kerja maupun struktur organisasi JMSI.
Setelah beberapa jam meneliti dan memeriksa, berkas JMSI Sultra, 20 media dinyatakan lulus verifikasi meskipun demikian, M Agung memberikan catatan lima media yang tergabung di JMSI Sultra untuk segera melakukan perbaikan data.
Menurut Agung, 20 media tersebut telah memenuhi ambang batas verifikasi anggota JMSI yakni maksimal 10 media setiap daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>
