


Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Selasa (6/4/2021) mencecar mantan Plt Sekda Sumsel Drs Joko Imam Santoso dan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2018 Syafri, yang kedua diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, saksi Drs Joko Imam Santoso dan saksi Syafri menghadiri pemanggilan Jaksa Penyidik dan dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan yang berada di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
“Keduanya diperiksa untuk menjadi saksi empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang tujuannya guna meyempurnakan berkas penyidikan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>