
PALI, KoranSN
Yuli Irawan (45), warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi dan Sarkowi (38), waga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran tertangkap tangan tengah mencuri pipa besi milik salah satu perusahaan.
Dalam melancarkan aksinya kawanan pelaku pencuri ini mengakut pipa besi menggunakan mobil truk, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal saat Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian mendapatkan informasi dari warga mengenai ada pelaku pencurian pipa di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek beserta Kanit Reskrim Penukal Abab yang langsung meluncur ke TKP.
Saat sampai di TKP, ditemukan para pelaku sedang memuat besi pipa ukuran 4 inch dengan panjang 4 meter sebanyak 66 batang ke atas sebuah mobil truk warna kuning.
“Saat melakukan pencurian pipa tersebut di lakukukan oleh 8 orang, namun saat hendak ditangkap, 6 pelaku lainnya melarikan diri hingga mereka kini kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, Selasa (22/1/2019).
Usai ditangkap lanjut Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Penukal Abab. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ans)