
Palembang, KoranSN
Kejagung RI ikut memeriksa saksi dari pejabat di Sumsel terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Demikian dikatakan Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, Rabu (13/1/2021).
Dijelaskannya, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi lantaran dalam dugaan kasus ini Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan oleh Kejagung RI.
“Karena Sprindik yang baru dikeluarkan oleh Kejagung maka kendali penyidikannya dari Kejagung. Oleh karena itu untuk saksi pejabat di Sumsel yang berdomisili di Jakarta, pemeriksaan saksinya dilakukan di Kejagung. Sedangkan untuk saksi di Sumsel tentunya diperiksa di Kejati Sumsel,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

