


Cianjur, KoranSN
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018.
Atas perbuatan DS negara dirugikan hingga Rp900 juta, namun tersangka belum ditahan karena petugas masih mengumpulkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmako saat dihubungi Minggu (21/2/2021) mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS mantan Kepala Desa Cimacan. HALAMAN SELANJUTNYA>>