
Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel, Kamis (18/2/2021) memeriksa Wakil Ketua dan Hukum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Drs H Syahrula SH Msi sebagai saksi dugaan kasus korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Menurut Khadirman, saksi tersebut diperiksa terkait anggaran hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel yang diterima oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Jadi, pemeriksaan saksi dilakukan terkait dana Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.30 WIB hingga menjelang sore hari di ruang Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>
