
Medan, KoranSN
Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka Johan (49), Direktur CV Putra Mega Mas yang merupakan buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.
“Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021),” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).
Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM. HALAMAN SELANJUTNYA>>
