
Medan, KoranSN
Pendi Sebayang (57), terpidana dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 yang buron telah dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (24/1/2021) mengatakan, terpidana yang ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut itu telah diserahkan kepada Kejari Medan diwakili Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.
Ia menyebutkan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen. HALAMAN SELANJUTNYA>>
