


Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (1/3/2021) menegaskan, hingga kini Kejati masih terus mendalami pengembangan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang merugikan negara Rp 13,4 miliar.
Menurutnya, pada perkara tersebut telah ada satu terdakwa yang diputus oleh Mahkama Agung (MA), yakni Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa. Dari itulah kini perkaranya dilakukan pengembangan.
“Jadi saat ini Kejati Sumsel masih terus mendalami pengembangan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel tahun 2014 ini,” tegas Khaidirman.
Masih dikatakannya, dalam pendalaman pengembangan tersebut Kejati Sumsel masih melakukan pengumpulan data.
“Kita masih melakukan telaah dengan mengumpulkan data. Jadi proses pendalaman untuk pengembangan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel tersebut perosesnya masih berjalan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>