


Muratara, KoranSN
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta kepada perusahaan supaya membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muratara Yudi Nugraha saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jalan-jalan kabupaten di Kecamatan Rawas Ilir yang dilalui oleh mobil-mobil perusahaan tambang.
“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa banyak jalan yang rusak akibat dilewati mobil angkutan berat perusahaan tambang,” katanya, Senin (5/4/2021).
Yudi menjelaskan, berdasarkan pasal 1 angka 5 UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan diangka 6-nya menyebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
“Sedangkan kita tahu hasil tambang adalah milik perseorangan atau kelompok. Oleh karena itu, kita minta perusahaan tambang supaya membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 1 angka 6 UU nomor 38 tahun 2004 sangat jelas sekali bahwa pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, sebab kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahanya sendiri.
“Kita akan segera melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini,” tutupnya. (snd)