


Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mengenai persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.
KPK, Senin (8/3/2021) memeriksa Nurdin bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
“Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>