
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga bersumber dari uang suap.
KPK, Senin (22/2/2021) memeriksa karyawan swasta Yusuf Agustinus dan Zulhijar berprofesi sebagai petani/pekebun sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Yusuf Agustinus (karyawan swasta) dan Zulhijar (petani/pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>
