
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kooperatif menghadiri panggilan sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
“KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya Tin Zuraida tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/1) untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta.
“Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

