
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1/2021), namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
