
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi saksi Putri Elok dari pihak swasta, soal penyewaan unit apartemen oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Penyidik KPK, Rabu (17/2/2021) memeriksa Putri sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK menduga sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>
