
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan Tahap II TA 2010 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Raharjo.
“Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II TA 2010 pada Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/2/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>
