
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1/2021) memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Joko Santoso, pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus. HALAMAN SELANJUTNYA>>
