
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/1/2021) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Saefudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2019.
“Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019—2024 Saefudin sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019—2024),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Selain Saefudin, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Rozaq, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R. Bela Bakti Negara serta dua saksi dari swasta Agus Suprapto dan Cucu Suhendar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

