
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12/2020) memanggil Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya, Setiawan Andri dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada tahun anggaran 2011.
Setiawan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

