Tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Sedangkan tersangka Budi diduga memberikan suap senilai Rp700 juta kepada Yaya terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya.
Tersangka Zukkifli telah ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Antara/ded)
