
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) 2016-2021, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS), tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS selama 40 hari dimulai 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Khairuddin dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

