
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai Rp100 juta, yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Ali menyatakan, penyetoran tersebut sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara melalui “asset recovery” dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>
